Polda Riau Tetapkan Eks Sekwan DPRD Riau Tersangka Korupsi SPPD Besok!

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:07:13 WIB
Foto: Ilustrasi kasus korupsi (dok internet)

Pekanbaru - Polda Riau telah merampungkan gelar perkara kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau di Bareskrim Polri. Hasilnya, mantan Sekretraris DPRD Riau berinisial M bakal jadi tersangka.

"Sesuai hasil gelar asistensi di Kortas Tipikor yang dilaksanakan, Selasa 17 Juni 2025 terkait kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Dalam gelar perkara bersama itu ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar lebih. Penyidik akan minta pertanggungjawaban mantan Sekretaris DPRD Riau, M yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran.

"Terhadap saudara M selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.

Penetapan dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara dalam rangka assistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakorpstas Tipidkor Polri. Bahkan, penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sesuai peran masing-masing.

"Termasuk pihak pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimnya," kata Ade.

Ade memastikan penyidik Polda Riau akan langsung melakukan gelar perkara di Polda Riau dalam penetapan tersangka. Galar itu dijadwalkan pada Kamis (19/6) besok.

Diketahui, penyidik Polda Riau mengusut kasus SPPD fiktif DPRD Riau sejak 2023 lalu. Sejumlah nama telah dipanggil yang salah satunya adalah mantan Sekretaris DPRD Riau, M.

Dalam pengusutan kasus itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari homestay, apartemen, rumah, motor gede dan barang branded. Termasuk uang tunai Rp 19 miliar lebih.

Terkini