Polisi Ingatkan Bupati Siak Soal Konflik Lahan PT SSL: Jangan Salah Perjuangkan

Senin, 23 Juni 2025 | 21:34:55 WIB
Foto: Polda Riau saat rilis kasus (Dok Humas Polda Riau)

Pekanbaru - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Polisi Asep Darmawan mengingatkan Bupati Siak, Afni untuk berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Khususnya terkait konflik lahan yang berujung pada kerusuhan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Dalam pernyataannya, Asep menegaskan bahwa tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan tersebut benar-benar berjuang untuk hidup. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling ditemukan adanya kelompok yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.

“Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,” tegas Asep, Senin (23/6).

Asep menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang secara legal telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan. Bukan justru untuk dijadikan kebun sawit.

Namun, ditemukan fakta ada oknum-oknum yang menguasai lahan secara ilegal di dalamnya akan terus diusut. Termasuk soal luasan lahan yang kini dikuasai dari izin konsesi PT SSL.

“Kami temukan ada yang punya 400 hektare kebun sawit. Bahkan ada bos berinisial A yang menguasai 300 hektare lebih dan YC yang memiliki 184 hektare. Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan,” ungkap Asep.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kelompok yang memperkaya diri di kawasan hutan. Termasuk diduga menjadi dalang aksi anarkis yang berujung anarkis.

“Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong,” tandasnya.

Kepada Bupati Siak, Asep menyarankan agar verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap klaim masyarakat.
Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial.

“Silakan diperjuangkan Bu Bupati, tapi diverifikasi dulu. Jangan sampai yang diperjuangkan itu kelompok-kelompok bukan masyarakat di Siak. Kalau untuk perhutanan sosial, silakan komunikasikan dengan perusahaan,” jelasnya.

Dalam pernyataan itu, Asep juga menyoroti klaim sepihak terhadap lahan seluas 9.000 hektare dari total 19.450 hektare sesuai izin konsesi PT SSL. Ia mempertanyakan klaim itu benar-benar milik masyarakat atau justru dikuasai sekelompok orang yang punya modal besar.

“Apakah 9.000 hektare itu benar untuk masyarakat Siak yang butuh makan, belum tentu. Jangan sampai pemerintah daerah salah langkah dan malah merugikan warga Tumang sendiri,” tuturnya.

Terkini