JPU Tuntut Mantan Pj Walkot Pekanbaru 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:32:28 WIB
Foto: Risnandar Mahiwa usai sidang (Dok SetaraNews.co)

Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa 6 tahun bui. JPU menilai Risnandar terbukti telah melakukan korupsi.

Tuntutan itu dibacakan JPU di PN Tipikor Pekanbaru. Risnandar hadir pakai kemeja putih, celana hitam dengan setelan rapi di persidangan.

Dalam tuntutan JPU menyatakan Terdakwa Risnandar Mahiwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu JPU membacakan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU di sidang terbuka tersebut.

Risnandar yang mendengar tuntutan JPU hanya bisa tertunduk lesu dan sempat geleng-geleng kepala. Lewat penasihat hukum, Risnandar menyatakan bakal memberikan pembelaan atas kasus yang menimpanya.

"Mengajukan nota pembelaan dan mohon waktu 2 minggu," kata penasihat hukum Risnandar dalam sidang tuntutan tersebut.

Selanjutnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim Delta Tamtama menunda sidang pada 26 Agustus mendatang. Sidanh 26 Agustus dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan dari Risnandar atau penasihat hukumnya 

Terkini